Pengurusan SIPA Air - Air bersih merupakan kebutuhan seluruh manusia. Baik untuk mencuci pakaian sampai untuk air minum. Hanya saja, air tanah kita seperti sungai sering kali sudah tercemar. Sehingga untuk kebutuhan sehari-hari, banyak masyarakat yang mengambil air bawah tanah.

Tetapi pengambilan air bawah tanah ternyata juga membutuhkan izin khusus. Hal ini karena di dalam Undang-undang yang ada, air termasuk ke dalam kekayaan milik negara sehingga untuk pemakaiannya membutuhkan izin khusus.

Tapi, sebelum membahas lebih lanjut mengenai pengurusan SIPA air, ada baiknya untuk mengulasnya dari awal. Apa itu SIPA? Kenapa SIPA diperlukan dalam pengambilan air? Bagaimana prosedur pengurusan SIPA? Berikut pembahasan lebih lengkapnya:

Apa itu SIPA?

Sipa adalah singkatan dari Surat Izin Pengusahaan Air tanah. Biasanya digunakan apabila kita memiliki keinginan untuk memanfaatkan air tanah (dalam bentuk pengeboran, gali, pantek, dan lain-lain).



Lantas, kenapa mengambil air tanah membutuhkan izin?

Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan air yang akan berdampak buruk di lingkungan. Melalui pengurusan SIPA air, diharapkan agar eksploitasi air tanah tidak perlu terjadi sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga.

Hal ini tidak bisa dilepaskan dari Hak Guna Air yang pada akhirnya akan membicarakan mengenai pemanfaatan air tanah, pemelihataan, dan penangkapan ikan yang diatur dalam UU nomor 5 tahun 1960. Ada banyak juga Undang-undang yang menjelaskan mengenai Pengusahaan Air Tanah dan Hak Guna Air yang juga berkaitan dengan tata kelola ruang.

SIPA diperlukan untuk mengontrol pengambilan air dan mencegah terjadinya eksploitasi yang berlebihan. Karena, eksploitasi air yang berlebihan dapat menyebabkan rusaknya CAT atau lebih dikenal dengan Cekungan Air Tanah.

Cekungan Air Tanah yang rusak akibat eksploitasi dapat menyebabkan penurunan muka tanah dan menyebabkan hal lain yang lebih serius: banjir dan beberapa bencana lainnya.

Bahkan, di beberapa daerah diusulkan agar SIPA tidak lagi dikeluarkan karena adanya eksploitasi dan ini belum termasuk sumur-sumur galian yang tidak memiliki izin.

Dasar Hukum Izin SIPA

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, SIPA memiliki dasar hukum Izin yang cukup kuat.

Beberapa dasar hukum izin SIPA di antaranya sebagai berikut:

• UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
• UU nomor 11 Tahun 1974 yang membahas tentang Pengairan
• Peraturan Menter Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 tahun 2017 yang mengatur tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

Ini adalah dasar hukum yang berlaku dalam skala nasional. Beberapa peraturan yang dikeluarkan daerah antara lain adalah:

• Perda DKI Jakarta nomor 17 tahun 2010 yang membahas mengenai pajak air tanah
• Pergub Jakarta nomor 38 tahun 2017 yang mengatur mengenai pemungutan pajak air tanah

Cara Pengurusan SIPA Air

Pengurusan SIPA memiliki waktu pengerjaan yang cukup lama. Sekitar 33 hari kerja atau bisa lebih cepat dari itu.

Dalam pengurusannya juga ada prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Berhubung sedang masa pandemi dan kebanyakan sedang work from home atau WFH, maka pemohon diharap untuk melakukan pendaftaran melalui online saja. Karena untuk meminimalisir terjadinya pertemuan dan kontak langsung.

Jam kerja pegawai juga menjadi lebih singkat menjadi hanya sampai pukul 15.00 saja.

Adapun mekanisme pengurusannya adalah:

• Pemohon harus mendaftar secara online di situs sipp.menpan.go.id
• Nantinya pemohon akan mendapatkan akun login secara otomatis dari server
• Setelah laman pendaftaran terbuka, pemohon harus mendaftar perizinan dan mengupload seluruh dokumen pendaftaran. Oleh karena itu ada baiknya apabila dokumen pendaftaran diubah menjadi softcopy saja (Screening)
• Petugas PTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen secara virtual
• Jika persyaratan sesuai, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran perizinan.
• Proses pengurusan izin belum selesai, setelah pendaftaran, proses ini akan diteruskan ODP dan memerlukan kajian teknis
• Jika kajian teknis telah selesai, maka surat izin atau non izin akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.

Izin akan keluar atau tidak sangat bergantung kepada kajian teknis. Oleh karena itu, ada baiknya bagi Anda untuk memperhatikan syarat teknis di samping syarat administratif. Karena kedua syarat ini sangat penting guna memuluskan izin yang ada.

Pengurusan SIPA Air dengan Jasa Berkah

Meskipun pendaftaran pengurusan SIPA bisa dilakukan secara online, tetapi untuk hal tertentu pemohon tetap ada keperluan yang hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor instansi terkait.

Namun, jika anda ingin praktis dalam pengurusan SIPA ini anda bisa menggunakan bantuan Jasa Berkah. Perusahaan yang khusus melayani pengurusan izin usaha ini dapat membantu anda dalam mendapatkan surat izin SIPA.

Tanpa perlu bertemu demi menghindari penyebaran virus Covid-19, anda tetap bisa mengurus SIPA hingga surat izin diterbitkan. Tim Jasa Berkah akan mengurusnya untuk anda dengan persyaratan administrasi yang anda harus lengkapi.

Adapun kelebihan anda menggunakan layanan Jasa Berkah dalam membuat SIP Air adalah sebagai berikut:

1. Dikerjakan oleh Tim Profesional

Jasa Berkah memiliki tim khusus yang ahli di bidangnya dalam pengurusan berbagai surat izin usaha, termasuk SIPA air. Sehingga, anda dapat mempercayakan Jasa Berkah dalam pengurusan SIPA air yang anda butuhkan.

2. Selesai Tepat pada Waktunya

Tim Jasa Berkah akan menawarkan waktu tenggat sebagai batas akhir dari proses pengerjaan SIPA air. Sehingga, anda dapat segera menggunakan surat izin ini sesuai waktunya dan sebagaimana mestinya.

3. Pelayanan dan Dokumen Berkualitas Tinggi

Jasa Berkah akan memberikan layanan yang paling terbaik untuk semua kliennya. Termasuk dokumen yang dihasilkan pun juga akan berkualitas tinggi, karena memang dikerjakan secara profesional dan secara jelas sesuai prosedur yang ada.

Jadi, ketika anda membutuhkan SIPA air, anda tidak perlu repot untuk datang langsung ke dinas terkait. Serahkan saja kepada Jasa Berkah yang akan mengerjakannya sesuai prosedur, dengan praktis dan hanya membutuhkan waktu tidak lama.

Untuk informasi terkait Jasa Berkah dan beragam layanan yang ditawarkannya, anda bisa mengunjungi website resmi kami di www.jasaberkah.com atau bisa hubungi customer service kami untuk informasi lebih lanjut.

Syarat Penerbitan SIPA Baru

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila Anda ingin melakukan pengurusan SIPA air. Persyaratan ini dibagi menjadi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi. Untuk persyaratan sendiri dibagi lagi menjadi syarat untuk perseorangan, syarat untuk badan usaha dan badan sosial.

1. Syarat Administrasi untuk Perseorangan

Perseorangan bisa mengurus SIPA air. Hanya saja, untuk syaraat administrasinya ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi adalah:

• Surat permohonan yang ditempel dengan materai 6000 (sekarang mungkin 9000). Surat ini akan dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Gubernur Cq. DPMPT, serta dilengkapi dengan tembusan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat administratif.
• Fotocopy surat yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan seperti Surat Izin Usaha (SIUP), TDP/NIB, fotokopi NPWP, dan fotokopi KTP pemohon.
• Surat pernyataan yang berisi kesediaan dan kesanggupan pemohon membayar pajak air
• Surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk memasang water meter atau biasa dikenal sebagai meteran air
• Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon sanggup menyediakan air tanah kepada masyarakat dengan total 15% dari air maksimum yang akan keluar dari sumur bor (berdasarkan analisa dan perkiraan).

2. Syarat Administrasi untuk Badan Usaha dan Badan Sosial

Secara umum, persyaratan yang diajukan sama saja, hanya ada sedikit perbedaan. Berikut syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh Badan Usaha dan Badan Sosial
• Surat permohonan yang ditempel dengan materai 6000 (sekarang mungkin 9000). Surat ini akan dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Gubernur Cq. DPMPT, serta dilengkapi dengan tembusan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat administratif.
• Fotocopy surat yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan seperti Surat Izin Usaha (SIUP), TDP/NIB, fotokopi NPWP, dan fotokopi KTP direktur.
• Surat pernyataan yang berisi kesediaan dan kesanggupan pemohon membayar pajak air
• Surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk memasang water meter atau biasa dikenal sebagai meteran air
• Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon sanggup menyediakan air tanah kepada masyarakat dengan total 15% dari air maksimum yang akan keluar dari sumur bor (berdasarkan analisa dan perkiraan).

3. Syarat Teknis

Selain memiliki persyaratan administratif, pengurusan SIPA air juga memiliki persyaratan teknis. Beberapa persyaratan teknis yang dibutuhkan adalah:

• Laporan pengeboran serta pemasangan konstruksi yang melampirkan beberapa dokumen berikut:
a. Peta situasi yang menggunakan skala 1:10.000. bisa lebih besar tetapi tetap menunjukkan titik sumur bor
b. Harus memiliki koordinat titik bor. Format koordinat ini harus dalam derajat, menit, dan detik
c. Menyertakan peta topografi dengan menggunakan skala perbandingan 1 : 50.000 (bisa berasal dari Jantop atau dari Badan Informasi Geospasial) yang penting harus menunjukkan lokasi, tempat. dan Titik Sumur Bor
d. Peta Geologi Yang menggunakan skala 1 : 250.000 (dari badan geologi) yang menunjukkan lokasi dan titik sumur bor
e. Peta hidrogeologi skala 1 : 250.000 (dari badan geologi) yang menunjukkan lokasi dan titik sumur bor digali
f. Gambar yang jelas mengenai penampang litologi sumur bor
g. Gambar yang jelas mengenai penampang konstruksi sumur bor
h. fotokopi atau softcopi dari surat izin perusahaan pengeboran air tanah (SIPPAT)
i. fotokopi atau softcopi dari surat tanda instalasi bor/kartu pengenal instalasi bor (STIB)
j. fotokopi atau softcopi dari surat izin juru bor/kartu pengenal juru bor (SIJB)
k. harus juga melaporkan laporan uji pemompaan sumur bor yang dilampiri:
a. Tabel dan grafik analis uji pemompaan yang diambil dari ahlinya
b. Hasil analisa fisika dan kimia air tanah dari sumur bor yang dilakukan oleh ahlinya

Kesimpulan

Pengurusan SIPA air memang terkesan ribet dan berbelit-belit. Tetapi sebenarnya tidak sesusah itu karena memang prosedurnya bisa dilakukan secara online, terutama untuk proses administrasi. Tetapi untuk proses teknis tetap harus dilakukan secara offline.

Namun, bagi anda yang tidak dapat datang langsung ke kantor dinas terkait, bisa menggunakan layanan Jasa Berkah dalam pengurusan SIPA Air ini. Tim Jasa Berkah bisa membantu anda mengurusnya hingga surat izin diterbitkan secara resmi.

Jasa Berkah