Tata Cara Pendirian CV
Tata Cara Pendirian CV - CV atau Commanditaire Vennootschap adalah jenis perusahaan bisnis yang membuat berbagai usaha menjadi memiliki badan hukum yang jelas. Ada banyak jenis usaha yang berkembang dengan pesat, namun tidak memiliki badan hukum yang jelas.
Sehingga banyak sekali badan usaha yang tidak bisa bertahan lama, entah terhandat karena masalah perizinan, pajak, dan kepercayaan dari masyarakat. Itulah mengapa penting sekali untuk anda segera mendirikan CV untuk usaha atau bisnis anda tersebut.
Jadi tidak perlu lagi menghadapi masalah berkaitan dengan perizinan, pembayaran pajak, dan kepercayaan dari masyarakat sebagai pengguna layanan dan/ atau jasa yang ditawarkan bisnis anda.
Namun biasanya masyarakat lebih mengenal PT daripada CV, sehingga banyak yang belum terlalu tertarik dengan tata cara pendirian CV.
Tata Cara Pendirian CV yang Benar
Tata cara pendirian CV ini bisa dibilang merupakan jenis perusahaan bisnis yang lebih mudah untuk didirikan, dibandingkan dengan PT.
Jadi jika usaha atau bisnis anda tidak memenuhi syarat cukup untuk pendirian PT, mendirikan CV bisa menjadi alternatif anda. Anda hanya perlu tahu apa yang menjadi pembeda mendasar dari CV dan PT hingga ke tahap pendiriannya.
Jadi anda bisa tahu bahwa mendirikan CV pun tidak berbeda jauh keuntungannya dengan PT. Namun proses pendiriannya bisa jauh lebih mudah daripada PT. Jadi pasti anda akan sangat membutuhkan informasi yang akan dibagikan pada bagian berikutnya ini
Bagian berikutnya akan membahas secara lengkap apa saja perbedaan CV dan PT, serta bagaimana tata cara pendirian CV yang membuatnya lebih mudah dari PT.
Bagi anda yang sedang mencari tahu informasi ini dan memang sedang bingung dalam proses pendirian CV, bisa segera menyimak pembahasannya di bawah ini. Tidak perlu menunggu lama lagi, berikut ini paparan lengkapnya.
Perbedaan CV dan PT dalam Hal Peran Sebagai Badan Usaha yang Resmi
Informasi pertama yang bisa digunakan untuk membantu anda memahami CV sebagai badan usaha yang resmi untuk bisnis anda adalah perbedaannya dengan PT. Ada banyak masyarakat yang lebih populer dengan istilah PT daripada CV.
Padahal CV adalah alternatif yang baik untuk jenis bisnis atau usaha anda yang ingin dikembangkan agar berbadan usaha yang resmi. Namun mungkin karena kurangnya informasi mengenai perbedaan antara CV dan PT ini yang membuatnya banyak masyarakat yang masih menimbang-nimbang jika ditawarkan untuk mendirikan badan usaha CV.
Jadi silahkan simak penjelasan mengenai perbedaan CV dan PT pada bagian berikut ini dahulu, sebelum mempelajari apa aja tata cara pendiriannya.
Kekayaan Pendiri Tidak Terpisahkan dengan Kekayaan Perusahaan
Perbedaan pertama dan yang paling mudah dipahami antara CV dan PT adalah mengenai cakupan kekayaan pendiri dengan perusahaan. Pada CV, kekayaan pendiri tidak terpisahkan dengan kekayaan perusahaan CV itu sendiri.
Hal ini berbeda dengan PT yang memisahkan dengan jelas, yang mana kekayaan pribadi pendiri PT. Atau dengan kata lain, para pendiri CV bisa memiliki harta di luar dari kekayaan dalam PT miliknya.
Ini sangat berbeda dengan CV yang menjelaskan dengan terperinci bahwa kekayaan perusahaan adalah juga kekayaan pendiri.
Akibat dari kondisi yang mendasar pada perbedaan CV dan PT ini, banyak pemilik usaha tunggal biasanya khawatir jika ingin mengajak orang lain untuk terdaftar menjadi pendiri CV tersebut saat proses pendaftarannya.
Pasalnya bisa saja diartikan bahwa si pendiri tambahan tersebut juga memiliki kekayaan yang tercakup dalam perusahaan ini. Padahal aslinya hanya si pendiri tunggal yang memiliki hak atas kekayaan perusahaan. Jadi harus lebih berhati-hati dalam pemilihan pendiri dan jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari.
Persero Aktif Bertanggung Jawab untuk Segala Tugas di Perusahaan
Berikutnya, perbedaan lain antara CV dan PT yang perlu anda pahami adalah terkait dengan tanggung jawab dalam perusahaan. Tanggung jawab ini berkaitan dengan tanggung jawab dari Persero Aktif-nya ya.
Persero Aktif atau yang lebih dikenal dengan istilah Direktur dalam suatu perusahaan memiliki tanggung jawab yang sangat luas pada CV. Hal ini berbeda dengan tugas dari Persero Aktif pada PT. Persero Aktif pada PT sudah memiliki tanggung jawab yang terbagi-bagi dengan jelas. Hanya sebesar modal yang diberikannya pada perusahaan dia akan bertanggung jawab.
Tidak akan ada tuntutan kerugian yang ditujukan pada Persero Aktif PT, jika terjadi kerugian. Hal ini berbeda dengan Persero Aktif CV yang harus bertanggung jawab dan menemukan solusi untuk masalah yang berkaitan dengan kerugian pada pihak ketiga nantinya. Jadi walau hanya ada dua pendiri, biasanya para pendiri CV ini memiliki tugas yang sangat banyak dan menyeluruh.
Penyetoran Modal Pendirian Tidak Disebutkan Pembagiannya
Seperti berbagai jenis usaha lainnya, pendirian sebuah CV pun akan membutuhkan modal. Modal ini dikenal dengan nama modal pendirian dan harus anda setorkan untuk menjadi modal operasional bisnis saat mulai menjalankan usahanya.
Sumber dari modal pendirian ini adalah dari berbagai orang yang terlibat dalam pendirian PT itu sendiri. Jika pada CV, setiap penyetoran modal pendirian yang didapatkan akan dicatat dalam anggaran dasar, namun tidak disebutkan pembagiannya. Alasannya karena memang kekayaan yang dimiliki perusahaan adalah kekayaan milik pendiri.
Tentu sangat berbeda dengan penyetoran modal pendirian di PT. Karena setiap orang sudah memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan perusahaan, maka laporan kekayaan perusahaan harus dilaporkan dengan disebutkan pembagiaannya.
Jadi jelas tidak ada yang merasa bahwa kekayaan perusahaan yang tercantum sudah out of date dan belum terproses dengan benar. Hal ini sangat bermanfaat pastinya untuk anda yang masih mencari tahu berbagai informasi terkait pendirian CV ini.
Itulah beberapa perbedaan CV dan PT yang bisa anda pahami dengan lebih mudah. Setelah memahami bahwa perbedaannya tidak terlalu siginifikan dengan bagaimana kepercayaan klien pada jasa usaha anda, maka pastinya anda akan lebih tertarik melakukan pendirian CV ini.
Oleh karena itu, pembahasan berikutnya akan dijelaskan mengenai apa saja tata cara pendirian CV yang tergolong lebih mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Tata Cara Pendirian CV yang Membedakannya dengan Pendirian PT
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tata cara pendirian CV, mencakup apa saja syarat dan prosedur yang perlu dilakukan.
Sebenarnya semua tata cara pendirian CV sudah tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang pendirian CV, namun tentu dengan perkembangan teknologi anda tidak perlu lagi membaca langsung ke sumber peraturan aslinya.
Anda bisa menyimak langsung saja ringkasan bagaimana tata cara mendirikan CV pada pembahasan di bawah ini.
Pembahasan di bawah ini akan membantu anda untuk mengurus perubahan usaha/ bisnis anda menjadi CV dan mendaftarkannya menjadi badan usaha yang resmi. Jadi tunggu apa lagi? Berikut ini tata cara pendirian CV untuk anda pahami.
1. Proses Pembuatan Akta Usaha dari Notaris
Perlu diketahui bahwa untuk mendirikan CV, langkah utama yang harus dilakukan adalah membuat akta usaha di notaris. Akta usaha ini yang menjadi bukti sah secara hukum bahwa usaha/ bisnis anda sudah menjadi sebuah CV dan bisa mendapatkan kemudahan-kemudahan pengursan administratif terkait pembayaran pajak dan perizinan.
Tentunya karena sudah memiliki akta usaha tadi. Namun banyak juga yang masih tidak mengerti bagaimana cara mengurus akta usaha di notaris. Sebenarnya prosesnya mudah, hanya saja tentu bisa membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Anda harus mendatangi notaris dan menyampaikan keinginan membuat akta usaha ini. Saat proses pembuatan akta usaha, anda harus memastikan bahwa CV anda sudah memiliki nama yang berbeda dengan nama-nama CV yang sudah terdaftar, lokasi CV yang jelas, dan tentunya 2 orang sebagai pendiri CV.
Seluruh syarat itu yang akan diminta oleh notaris untuk mengeluarkan akta usaha CV anda. Namun jika memang anda ingin lebih mudah, percayakan pada jasaberkah.com saja untuk proses pembuatannya.
2. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) CV Anda
Selajutnya, tata cara pendirian CV tidak hanya sampai pada pembuatan akta usaha saja. Memang dengan adanya akta usaha, berarti CV anda sudah resmi secara hukum. Namun masih ada beberapa jenis dokumen yang bisa menjadi penguat legalitas yang perlu diurus.
Jadi pengurusan berkas pendirian CV yang kedua yang bisa diproses adalah pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Dokumen yang kedua ini berkaitan dengan bukti secara sah di mana lokasi dari CV anda didirikan.
Pembuatannya sangat mudah yaitu dengan menuju ke Kelurahan di mana domisili CV anda berada. Selain Kelurahan, bisa juga datang ke Kantor Desa setempat. Lalu isilah formulir pengajuan pembuatan SKDP dan ikuti prosesnya.
Tidak ada biaya yang diminta untuk pembuatan SKDP ini. Namun anda tentu harus menyediakan waktu khusus untuk pembuataannya, karena harus pada jam kerja kantor kelurahan/ desa. Jika tidak memiliki waktu luang yang cukup, anda bisa menggunakan jasaberkah.com saja untuk prosesnya.
3. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV Anda
Sebenarnya salah satu tujuan mendirikan CV dari usaha/ bisnis anda adalah untuk mendapatkan kewajiban pajak yang sesuai, tentunya setelah memiliki NPWP CV anda sendiri. Itulah mengapa tata cara pendirian CV berikutnya berkaitan dengan proses pendaftaran NPWP anda.
Anda perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP khusus CV yang anda miliki, artinya akan jelas berapa kewajiban pajak usaha anda setiap bulannya. Tidak lagi anda kebingungan dalam pembayaran pajak dan merugi karena dendanya di kemudian hari, jika sudah memiliki NPWP, anda akan diberikan informasi lengkap mengenai kewajiban pajak anda dan waktu pembayarannya.
Jika ingin membuat NPWP CV, cobalah anda daftarkan langsung ke kantor pajak daerah setempat domisili CV anda.
Prosesnya cepat untuk pendaftaran hingga mendapatkan nomornya. Namun untuk kartunya, anda bisa menunggu dan akan langsung dikirimkan ke alamat CV anda lengkap dengan informasi wajib pajak anda.
Prosesnya mudah, namun biasanya akan sangat padat pengajuan. Jadi silahkan gunakan jasaberkah.com untuk membantu anda dalam proses pembuatannya.
4. Pendaftaran Badan Usaha CV di Pengadilan Negeri Setempat
Anda juga perlu melakukan pendaftaran usaha CV anda yang telah memiliki akta usaha ke Pengadilan Negeri.
Mungkin tahapan ini yang belum banyak diketahui secara umum. Mengingat banyak yang mengira kepemilikan akan akta usaha sudah sangat cukup. Padahal akan lebih baik lagi jika posisi CV anda dikokohkan dengan pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat domisili CV anda.
Namun sudah tahukah anda bagaimana cara pengurusan pendaftaran badan usaha CV ini? Prosesnya membutuhkan seluruh dokumen legalitas yang sudah disebutkan pada bagian sebelumnya.
Jadi bawalah akta usaha, SKDP CV, dan NPWP CV ke pengadilan negeri lokasi CV anda. Akan ada bagian yang khusus mengurus pendaftaran badan usaha ini. Anda akan diminta untuk membayar biaya pendaftaran dan sebagai gantinya anda akan mendapatkan CV anda terdaftar di pengadilan negeri. Jadi CV anda benar-benar terjamin dan terpercaya bagi para pelanggan/ klien pengguna jasanya.
5. Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Ada lagi dokumen legalitas CV yang tidak bisa dilewatkan dalam tata cara pendirian CV. Dokume legalitas CV ini adalah yang menjadi dokumen kuat pelaksanaan usaha dagang CV anda nanti, tanpa adanya hambatan perizinan.
Tentunya nama dokumennya pun sudah tidak asing lagi bagi anda bukan? Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) ini wajib dimiliki oleh semua CV dan PT yang berkaitan kegiatan usaha perdagangan barang ataupun jasa. Proses pengurusannya cepat di kantor Kecamatan. Namun akan lebih mudah lagi jika menggunakan jasa dari Tim Jasa Berkah.
Tidak hanya mengurus SIUP, anda juga bisa sekaligus mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kenapa Pajak (PKP). PKP ini proses pengurusannya akan membuat CV anda benar-benar terdaftar sebagai CV yang membayar pajak dan memiliki kewajiban pajak yang sudah jelas. Beberapa waktu ke depannya, tidak perlu lagi khawatir mengenai kewajiban pajak CV jika sudah memiliki PKP ini.
6. Pembuatan Tanda Daftar Perseroan dan Keanggotaan pada KADIN Setempat
Tahukah anda bahwa setiap jenis usaha perdagangan dan industri di Indonesia memiliki organisasi penaungnya yang bernama KADIN? KADIN adalah singkatan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Setiap pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan dan industri sangat disarankan terlibat dalam keanggotaan KADIN ini. Proses pendaftaran awalnya tentu adalah mendaftar menjadi anggota. Akan sangat banyak keuntungan yang bisa anda dapatkan, jika usaha anda sudah terdaftar dalam KADIN, termasuk terkait promosi usaha dagang yang lebih luas.
Anda juga harus melakukan pembuatan Tanda Daftar Perseroan (TDP) yang wajib dimiliki oleh seluruh CV. Sehingga tata cara pendirian CV biasanya akan ditutup dengan pembuatan TDP ini. Proses pembuatannya dilakukan di kantor walikota. Anda bisa membawa berbagai syarat dokumen legalitas CV yang dibutuhkan untuk segera memroses pembuatan TDP ini.
Kesimpulan
Berikut tadi informasi menarik yang bisa dibagikan melalui pembahasan singkat ini mengenai tata cara pendirian CV dan perbandingannya dengan PT.
Anda sudah memahami bagaimana mendirikan CV bisa sangat mendatangkan keuntungan untuk usaha atau bisnis anda bukan? Jadi dengan informasi ini anda bisa segera melakukan pendirian CV dari badan usaha anda. Sehingga CV anda bisa menjadi badan usaha yang resmi yang bisa berkembang dalam jangka panjang.
Tidak ada lagi usaha yang terhambat perkembangannya hanya karena tidak memiliki dokumen legalitas sesuai dengan peraturan yang diatur oleh pemerintah.
Seluruh tata cara pendirian CV pun sudah dijelaskan akan sangat membantu anda mengurus badan hukum untuk usaha anda.
Namun jika memang anda masih memerlukan bantuan untuk pendirian CV dari awal hingga akhir, anda bisa memercayakannya pada kami selaku jasa pendirian cv terpercaya. Layanan kami terbukti adalah layanan yang sudah banyak digunakan untuk mendirikan berbagai CV dengan memuaskan.
Tidak perlu repot-repot lagi mengurus sendiri CV anda, jika memutuskan menggunakan jasa kami. Jadi tunggu apa lagi? Kami tunggu segera permintaan layanan jasa pendirian CV dari usaha/ bisnis anda ya!